Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bocah 5 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Disundut Rokok dan Kaki Direndam Air Panas

 





BANDARLAMPUNG  – Seorang bocah lima tahun di Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, menjadi korban penganiayaan ayah tirinya. Aksi penganiayaan ini sudah berlangsung selama dua tahun, sejak korban berusia tiga tahun.

Sebagaimana diberitakan iNews.id, korban berinisial I tidak hanya dianiaya menggunakan tangan kosong. Ayah tiri itu juga merendam kaki korban menggunakan air panas hingga kaki bocah malang itu melepuh.

Kasus kekerasan anak ini kini ditangani aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton Bandarlampung. Pelaku bernama Wawan Setiawan alias Agus Hasan, ditangkap polisi setelah warga yang kesal dengan ulah pelaku melaporkan penganiayaan itu ke Mapolsek setempat.

Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, penganiayaan itu pertama kali dilaporkan oleh tetangga korban. Saksi dibantu aparat setempat melihat kedua kaki korban melepuh akibat direndam air panas oleh pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan atas kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan anak di bawah umur. Pelaku adalah bapak tiri dari korban. Mereka tinggal satu rumah,” kata Kompol M Daud di Bandarlampung, Rabu (5/2/2020).

Peristiwa ini bukan pertama kali dilakukan pelaku terhadap anak tirinya. Korban sudah sering dianiaya sejak usianya tiga tahun. Ironisnya, ibu kandung anak malang itu, A tidak berbuat apa-apa melihat buah hatinya dianiaya. Warga yang mengetahui kejadian itu juga tidak berani melapor karena takut dengan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengakuan pelaku serta korban, pelaku sudah berulang kali memukul kepala korban dengan besi pompa ban sehingga kepala korban luka. Dia juga menyundut api rokok ke bibir korban dan menusuk perut korban menggunakan besi gancu atau alat yang digunakan mencari rongsokan.

“Aksi terakhir pelaku dengan memasukkan kedua kaki korban ke dalam air panas hingga melepuh,” kata Kompol M Daud.

Daud mengatakan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti dari kediaman pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kedaton Bandarlampung. “Pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara pelaku Wawan Setiawan mengakui kerap menganiaya anak tirinya. Selain dengan tangan kosong, pelaku kerap menganiaya korban menggunakan sejumlah benda keras seperti besi, pompa ban, palu, dan besi. Alat itu kerap digunakan untuk memukul kepala korban saat melampiaskan kemarahannya.

“Saya sering mukulin, juga membanting dia,” ujar Wawan Setiawan alias Agus Hasan.

Pelaku mengakui khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya. Dia spontan melakukannnya karena menilai korban nakal.

3 komentar untuk "Bocah 5 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Disundut Rokok dan Kaki Direndam Air Panas"

  1. Hukum mati aja... Kalau ngk kemana dia buat anak tu kek gitu di buat hbs tu di penjara seumur hidup

    BalasHapus
  2. Ayah tiri biadab,pwerasaan batu,biarin selamanya hidup di penjara aj

    BalasHapus
  3. Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
    mampir di website ternama I O N Q Q.ME
    paling diminati di Indonesia, ::))
    di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
    ~bandar poker
    ~bandar-Q
    ~domino99
    ~poker
    ~bandar66
    ~sakong
    ~aduQ
    ~capsa susun
    ~perang baccarat (new game)
    segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile :d
    Whatshapp : +85515373217 :* (f)

    BalasHapus