Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Prostitusi Artis FTV HH

Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) berinisial HH.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput HH di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Mengenai status HH dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Karena dirinya (HH) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kami jadikan saksi. Tetapi kami masih akan lakukan penyelidikan.

Posting Komentar untuk "Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Prostitusi Artis FTV HH"