Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wah Bus AKAP Beroperasi Lagi Bikin Banyak Warga Tertarik Mudik


Izin untuk seluruh moda transportasi beroperasi kembali membuat banyak warga berniat mudik. Namun karena ada aturan ketat yang melarang mudik, warga akhirnya memilih pakai travel ilegal.
Beberapa hari lalu kementrian perhubungan mengizinkan beroperasinya seluruh moda transportasi. Keputusan ini sempat menimbulkan kontroversi, lantaran dikeluarkan saat masih ada aturan tentang larangan mudik.
Pemerintah berdalih, izin operasional moda transportasi diberikan karena mereka tetap dibutuhkan sebagai sarana transportasi beragam kebutuhan penting. Di saat bersamaan pemerintah menegaskan mudik tetap dilarang.
Bagaimanapun, keputusan untuk membuka izin moda transportasi membuat warga tergelitik untuk mudik. Itu diungkapkan oleh owner PO Bus Sumber Alam, Anthony Steven Hambali dalam perbincangan dengan detik.com. Dia mengaku banyak warga yang bertanya soal angkutan mudik ke perusahaannya. Namun karena ada aturan ketat soal pergi ke luar kota, mereka akhirnya batal.
Dlanjutkan Anthony, mereka yang kesulitan memenuhi syarat akhirnya memilih pergi memakai transportasi yang sebenarnya tak punya izin. Yakni travel gelap yang kerap memilih jalur tikus untuk menuju lokasi kampung halaman.
"Penumpang banyak yang menanyakan tapi banyak yang mengurungkan niatnya karena banyak yang tidak memenuhi syaratnya," kata Anthony.
"Seperti surat tugas dan yang susah dibuat itu surat kesehatan dan pernyataan tugas pribadi, ini jadi masalah. Harusnya teknisnya diberi tahu lebih jelas, atau pemerintah menyediakan tes rapid test di tempat keberangkatan. Itu bisa mengurangi penyebaran virus Corona," Anthony menambahkan.
"Dan banyak penumpang yang memilih untuk menggunakan moda lain yang tidak mempedulikan persyaratan. Sedangkan sebagai angkutan resmi yang dipantau oleh pemerintah meminta persyaratan sesuai aturan pemerintah. Ya kabur deh konsumennya," tutup Anthony.
Pemerintah memang menerapkan banyak syarat buat warga yang ingin pergi ke luar kota. Tidak semua warga bisa pergi, lantaran hanya pihak-pihak yang disebutkan secara khsusu saja yang bisa dapat izin.

Berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi apabila mau berpergian ke luar daerah:


a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
Baca juga: Soal Sanksi Pemudik, Pengamat: Denda Rp 10 Juta Asalkan Tegas Juga Kapok

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Baca juga: Akal-akalan Pemudik Biar Bisa Pulang ke Kampung

c. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

Posting Komentar untuk "Wah Bus AKAP Beroperasi Lagi Bikin Banyak Warga Tertarik Mudik"